Quantcast
Channel: KabarNet
Viewing all 2942 articles
Browse latest View live

Mafia Peradilan dan Sengketa Waris

$
0
0

Perlu Telusuri Mafia Peradilan dengan Eksaminasi Putusan PN Jakbar Perkara 320 Soal Sengketa Waris

Oleh :  JJ Amstrong Sembiring SH MH

(Praktisi Hukum/ Alumni Universitas Indonesia)

Jakarta – KabarNet: Bilamana menelusuri, istilah eksaminasi berasal dari bahasa Inggris examination yang berarti ujian atau pemeriksaan. Dalam konteks produk peradilan [putusan pengadilan, dll] maka eksaminasi berarti melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap produk-produk tersebut. Eksaminasi sering dilakukan terhadap produk peradilan yang menyimpang.

Oleh karena itu perlu adanya eksaminasi, eksaminasi dapat dilakukan terhadap perkara pidana, perdata atau niaga. Diluar bidang tersebut tetap dimungkinkan untuk dieksaminasi. Suatu perkara untuk dapat dieksaminasi minimal harus memenuhi 3 (tiga) kriteria : Pertama, Dinilai sangat kontroversial, baik dari segi penerapan hukum acara dan atau hukum materiilnya serta dianggap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Kedua, Memiliki dampak sosial yang tinggi (social impact). Perkara tersebut mendapat perhatian yang luas dari masyarakat, memiliki dampak langsung ataupun tidak langsung merugikan masyarakat, misalnya Perkara korupsi dan HAM. Ketiga, Ada indikasi korupsi (judicial corruption) atau mafia peradilan sehingga hukum tidak dijalankan sebagaimana mestinya

Dalam kaitan itu relevansi, tampak sebagaimana dalam putusan perkara 320 Soal Sengketa Waris “lihat : baca artikel Mansyur S di kompasiana kemarin berjudul “Gue Liat Dashyatnya Mafia Peradilan Itu Bisa Hancurkan Hak Fundamental Ahli Waris” disitu jelas sekali ketidakprofesionalan “intrik” majelis hakim PN JakBar tidak fair, jujur, arogan dan sebagainya menyidangkan perkara.

Masih teringat dibenak kita, peneliti ICW, Febri Diansyah, Minggu (5/6/2011), di kantor ICW, Jakarta pernah mengungkapkan bahwa di dalam tahap persidangan, lanjutnya, pola mafia peradilan yang dilakukan yakni dengan penentuan majelis hakim favorit.  Febri mengungkapkan, perkara “basah” biasanya akan ditangani oleh ketua pengadilan negeri (PN) sebagai ketua majelis hakim.

Pola-pola itu dipraktekkan di dalam perkara 320 PN Jakarta Barat, dimana dalam perkara tersebut  ketua majelis hakim Amril, SH., M.Hum (sekarang mantan Ketua PN Jakarta Barat), kemudian karena masa jabatan selesai  ia digantikan majelis hakim baru susunan anggota adalah Sigit Hariyanto, SH. MH dan Julien Mamahit, SH serta Ketua Majelis Harijanto, SH, MH, yang sebelumnya dengan susunan majelis hakim Amril, SH., M.Hum, Harijanto, SH, MH, Sigit Hariyanto, SH. MH.

Kemudian peneliti ICW, Febri Diansyah mengatakan lagi, selanjutnya, panitera diminta menghubungi hakim tertentu yang bisa diajak kerja sama. Pengacara langsung bertemu dengan ketua PN untuk menentukan majelis hakim. Pada tahap ketiga yakni putusan, pola mafia peradilan yang dilakukan adalah dengan menegosiasi putusan. “Vonis dapat diatur melalui jaksa dalam sistem paket atau langsung ke hakim,” tutur Febri.

Hakim PN Jakarta Barat

Tak heran perilaku hakim menyidangkan perkara tersebut seperti tidak mempunyai etika professional dan jika memakai tesis berpikir peneliti ICW tersebut, dimana selama persidangan majelis hakim tersebut protektif banget, saking protektifnya sehingga salah seorang anggota Hakim di PN Jakarta Barat, Sigit Hariyanto, SH, MH, tertangkap tangan sedang memimpin sidang sambil menggunakan handycam, kemudian sidang tersebut ditutup tanpa ada agenda jadwal berikutnya, dan belum lagi manipulasi-manipulasi persidangan yang tidak dimasukkan didalam putusan tersebut, belum diungkapkan. Aneh !

Hakim PN Jakarta Barat

Dan jika meminjam istilahnya Busyro Muqodas saat menjadi pimpinan ketua Komisi Yudisial, mereka memainkan pada teknis yudisial, seperti mengubah pertimbangan hukum tidak sesuai fakta,” Komisi Yudisial sendiri pernah mengakui ada sejumlah hakim yang menjadi bagian dari mafia peradilan.

“Rekayasa seluruh proses persidangan dalam sidang maraton semua unsur disiapkan,” ucapnya. Febri mengatakan, hakim pun tak malu untuk meminta “uang capek” kepada klien jika kedudukan hukum kuat. Negosiasi lain yang diambil adalah terdakwa tidak perlu hadir saat pembacaan putusan karena semua sudah diurus pengacara.

Fenomena Itu juga terjadi di dalam perkara 320 PN Jakbar, saat pembacaaan putusan dimana kuasa hukum intinya tidak hadir di dalam persidangan kemudian digantikan pada saat itu juga dengan anak buahnya dengan surat kuasa substitusi. Pengacara inti adalah Manuarang Manalu dan Mangapul Sitorus merupakan kolega Taripar Simanjuntak (staf kantor hukum Rudy Lontoh).

Dalam hal ini, uang lagi-lagi berbicara. “Saat membuat putusan, hakim juga bisa melanggar batasan hukum minimal yang diatur undang-undang,” ujar Febri.

Analisi peneliti ICW tersebut tepat sekali, hal ini terjadi dimana majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bukan saja tidak dan/ atau belum memeriksa secara seksama secara keliru dalam pertimbangan putusan, kenyataan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga tidak jujur dimana saksi-saksi dibawah sumpah yang dihadirkan dimuka persidangan banyak dipotong keterangannnya sehingga menjadi suatu keterangan tidak utuh menimbulkan makna sangat berbeda

Bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bukan saja  tidak cermat dalam pertimbangan putusannya, kenyataan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak arif dan bijaksana.

Bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bukan saja keliru, kenyataan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga tidak arif dan bijaksana,, dimana pada tanggal 6 November 2013 sidang perkara perdata nomor 320 di gelar dengan materi sidang agenda saksi fakta bernama Siti Marica (bekerja sebagai karyawan di kantor notaris) ditolak oleh majelis hakim dan majelis hakim tersebut dengan angkuh dan tidak arif bijaksana menolak dengan alasan pasal 145, 146, 147 HIR.

Bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bukan saja keliru dalam pertimbangan putusan pada halaman Hal 55 dari 100 hal Putusan no. 320/ Pdt.G/ 2013/ PN.JKT.BAR, kenyataan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga tidak arif dan bijaksana memahami pasal 1320 KUH Perdata tersebut. Bahwa pemahaman terhadap pasal tersebut tidak bisa ditafsirkan secara artifisial karena ada penjelasan lanjut menegaskan tentang kesepakatan dimaksud di dalam pasal 1320 KUH Perdata mensyaratkan bahwa untuk sahnya suatu perjanjian atau kontrak juga harus memenuhi empat syarat 1. Sepakat bagi mereka mengikatkan diri. Kata sepakat di dalam perjanjian pada dasarnya adalah pertemuan atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam perjanjian. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya dan kesepakatannya jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. 2. Cakap untuk membuat suatu perikatan. Pasal 1329 KUH Perdata, menyatakan bahwa setiap orang cakap untuk membuat suatu perjanjian, kecuali apabila menurut Undang-undang dinyatakan tidak cakap. 3. Suatu hal tertentu,  Pasal 1333 KUH Perdata menentukan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai pokok suatu benda yang paling sedikit dapat ditentukan jenisnya. J.Satrio menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan suatu hal tertentu dalam perjanjian adalah objek prestasi perjanjian. Isi prestasi tersebut harus tertentu atau paling sedikti dapat ditentukan jenisnya 4.  Suatu sebab (causa) yang halal.  Menurut pasal 1335 jo 1337 KUH Perdata bahwa suatu kausa dinyatakan terlarang jika pertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum..

Bahwa Akta Persetujuan Dan Kuasa No. 09 Tertanggal 8 April 2011 dibuat dihadapan Nyonya Soehardjo hadie Widyokusumo, SH., Notaris di Jakarta tersebut halaman 2 dan 6  sebagai berikut : Untuk mewakili para penghadap, sesuai Akta pernyataan kesepakatan Bersama, yang telah ditandatangani pada hari ini, Nomor : 6 dibuat dihadapan Notaris, untuk :

- Melaksanakan proses balik nama kepada penerima kuasa; untuk menjual, memindahkan mengoperkan dan/ atau menghibahkan kepada siapapun/ Pihak lain dengan harga yang dipandang pantas dan baik oleh penerima kuasa, atas;

- Untuk keperluan tersebut penerima kuasa dikuasakan untuk menghadap Notaris/ Pejabat pembuat akta Tanah setempat, memberi keterangan-keterangan, membuat, meminta dibuatkan, mendatangani surat/ akta, umumnya menjalankan segala tindakan hokum yang perlu dan berguna untuk tercapainya maksud tersebut tidak ada tindakan yang dikecualikan ;

Bahwa secara moral hukum, Akta Persetujuan Dan Kuasa No. 09 Tertanggal 8 April 2011 tersebut pada prinsipnya untuk melindungi dan menjaga kelangsungan hidup Almarhumah Soeprapti saat itu sakit parah komplikasi sehingga urusan-urusan lain berkaitan dengan keuangan diserahkan kepada kakaknya kemudian dikuasai semuanya.

Dimana kondisi kesehatan Almarhumah Soeprapti saat itu semakin memburuk tak berdaya, sebagaimana hal itu juga telah dibuktikan dengan jelas-jelas di dalam surat berkas gugatan pada tahun 2008 bernomor 113/L&P-SU/VIII/08 yang diajukannya kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dibawah Daftar No : 874/ Pdt.G/2008/PN.JKT.Sel, Tanggal 23 Juli 2008. Dimana dalam surat gugatan tersebut di tahun 2008, Kuasa Hukum TERGUGAT menyatakan secara tegas dan jelas terang benderang di halaman 11 (sebelas) poin 16, sebagai berikut : “….untuk memenuhi KEBUTUHAN DANA YANG SANGAT MENDESAK BAGI ALMARHUMAH SOEPRAPTI YAITU UNTUK MELAKUKAN PENGOBATAN ATAS PENYAKITNYA YANG DIDERITANYA, YAITU SAKIT JANTUNG, GANGGUGAN FAAL DAN SAKIT SUSUNAN SYARAF PUSAT SEHINGGA SAMPAI SEKARANG ALMARHUMAH SOEPRAPTI HARUS DUDUK DIKURSI RODA SERTA MENGGUNAKAN ALAT BANTU GUNA MENOPANG FUNGSI GINJALNYA…..”

Yang tidak dapat diterima akal sehat bahwa kenyataan setelah orang tua meninggal dunia dimana kakaknya bernama Soerjani sebagai penerima kuasa bersifat mutlak kuasanya kerena tidak dapat dicabut kembali oleh Pemberi Kuasanya, bahkan bila si Pemberi Kuasa meninggal sekalipun. Dimana kemudian kakaknya bernama Soerjani jelas-jelas secara nyata menyalahgunakan kepentingan kuasa tersebut dengan menghilangkan hak bagian mutlak adiknya sebagai ahli waris lain sah dari Almarhurmah Soeprapti. Bagian mutlak adalah bagian dari warisan yang diberikan Undang-Undang kepada ahli waris dalam garis lurus ke bawah dan ke atas, dimana bagian mutlak tersebut tidak boleh ditetapkan atau dicabut dengan cara apapun oleh pewaris, baik secara hibah-hibah yang diberikan semasa pewaris hidup maupun dengan surat wasiat melalui hibah wasiat (legaat) dan erfstelling.

Lagipula, tidaklah logis juga, Akta Persetujuan Dan Kuasa No. 09 Tertanggal 8 April 2011 nyata-nyata dilakukan oleh kakaknya untuk membuka peluang terjadinya kecurangan perdata, dan tentunya hal tersebut juga tidak diperbolehkan oleh hukum terlebih kesepakatan dan persetujuan yang timbul dengan itikad tidak baik dan menghilangkan jaminan kepastian serta perlindungan terhadap hak bagian mutlak dari ahli waris sah lainnya.

Bahwasanya Undang-undang menentukan bahwa perbuatan hukum adalah batal demi hukum jika terjadi pelanggaran terhadap syarat yang menyangkut bentuk perbuatan hukum, ketertiban umum atau kesusilaan. Undang-undang adalah untuk melindungi ketertiban masyarakat.

Adapun dasar hukum surat kuasa di Indonesia adalah Pasal 1792 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dalam KUHPerdata sendiri tidak ditemui pengaturan mengenai surat kuasa mutlak dan dampak sebuah surat kuasa mutlak tersebut adalah pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasanya dari penerima kuasa. Biasanya sebuah surat kuasa akan dianggap sebagai surat kuasa mutlak dengan dicantumkan klausula bahwa pemberi kuasa akan mengabaikan (waive) Pasal 1813 jo. Pasal 1814 KUHPerdata mengenai cara berakhirnya pemberian kuasa. Menurut kedua pasal itu, kuasa berakhir dengan penarikan kembali kuasa dari penerima kuasa, pemberitahuan penghentian kuasa oleh penerima kuasa, meninggal, pengampuan atau pailitnya pemberi kuasa maupun penerima kuasa, dan penarikan kembali kuasa oleh pemberi kuasa.Dengan pencantuman klausula yang mengabaikan kedua pasal itu, maka pemberi kuasa menjadi tidak dapat lagi menarik kembali kuasanya tanpa kesepakatan pihak penerima kuasa. Dasar pemikiran yang mendukung pengabaian Pasal 1813 jo Pasal 1814 a quo adalah karena hukum perdata memiliki prinsip sebagai hukum pelengkap atau aanvullen recht. Selain itu tentu saja prinsip inti dari semua perjanjian, yaitu pact sunt servanda, asas konsensualisme, dan asas kebebasan berkontrak.

Bunyi Pasal 1972 KUHPer (Engelbrecht 2006) adalah sebagai berikut: Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa. Berdasarkan ketentuan itu, maka unsur yang harus ada dalam sebuah pemberian kuasa adalah adanya persetujuan, yang berisi pemberian kekuasaan atau kepada orang lain dimana kekuasaan itu diberikan untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa. Dengan tetap berpegangan pada unsur-unsur itu, maka dapat disimpulkan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa terjadi hubungan seperti layaknya atasan dan bawahan, karena penerima kuasa harus menjalankan tugas dari pemberi kuasa. Kekuasaan yang dilimpahkan oleh pemberi kuasa-pun juga mutlak berasal dari dirinya. Mustahil pemberi kuasa dapat melimpahkan kekuasaan yang merupakan milik orang lain.

Karena kekuasaan pemberi kuasa adalah mutlak, maka dirinya juga memiliki kebebasan penuh untuk mencabut kekuasaan tersebut dari penerima kuasa. Memang masih dimungkinkan pemberi kuasa memperjanjikan untuk tidak menarik kembali kuasa yang telah diberikan. Namun tetap saja praktek semacam ini kedengarannya sangat janggal, karena ada sebuah kekuasaan yang berasal dari pemberi kuasa namun dia tidak diperbolehkan untuk menarik kembali kekuasan tersebut.

Lebih lanjut, pencantuman persetujuan dari pemberi kuasa untuk mengabaikan Pasal 1813 jo. Pasal 1814 KUHPerdata menurut penulis adalah praktek yang sangat aneh bin ajaib. Memang benar sebagai hukum pelengkap, maka ada beberapa pasal dalam KUHPer yang dapat diabaikan. Namun penyimpangan itu hanya berlaku untuk pasal-pasal tentang perjanjian dalam buku III KUHPerdata, itupun tidak semua pasal boleh diabaikan begitu saja. Sedangkan ketentuan pemberian kuasa diletakkan pada Buku IV, sehingga walau ada sifat persetujuan dalam pemberian kuasa. Akan tetapi persetujuan tersebut bukanlah persetujuan bersifat dua arah dan bertimbal balik seperti perjanjian pada umumnya sebagaimana diatur dalam Buku III KUHPerdata.

Lagipula, tidaklah logis apabila Pasal 1813 KUHPer diabaikan, selain karena sifat dan kekuatan hukum dari pasal tersebut yang memang tidak boleh diabaikan, ketentuan pasal tersebut juga tidak dimaksudkan sebagai sesuatu yang dapat diabaikan begitu saja, apalagi oleh perjanjian saja, kecuali bila revisi tersebut dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang baru. Sesuai dengan Pasal 1813 KUHPer, maka salah satu mekanisme berakhirnya surat kuasa adalah manakala pemberi kuasa meninggal, dalam pengampuan ataupun pailitnya salah satu pihak, dilihat dari segi apapun, maka syarat berakhirnya kuasa dari pasal a quo sangat logis. Yang tidak dapat diterima akal sehat adalah para pihak yang mengabaikan bunyi pasal tersebut. Karena dengan demikian mereka mengatakan bahwa walaupun salah satu pihak meninggal atau pailit, maka hubungan kuasa tersebut tetap dapat berjalan.

Analisa hukum paling sederhanapun akan mengatakan bahwa mengingat kekuasaan berasal dari pihak pemberi kuasa, dengan meninggalnya pemberi kuasa, maka kekuasaan yang telah diberikan kepada orang lain yang berasal dari dirinyapun akan hilang dengan sendirinya

Bahwa kakaknya bernama Soerjani sebagai penerima kuasa bersifat mutlak juga terlarang karena Surat Kuasa Mutlak (irrevocable power of attorney) pada saat ini tidak diperbolehkan lagi yaitu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri  tanggal 6 Maret 1982 nomor  14/1982 jo Jurisprudensi  Mahkamah Agung tanggal 14 April 1988 nomor  2584.  Pembuatan  kuasa mutlak ini sebelumnya banyak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan kata lain, surat kuasa mutlak tersebut tidak dapat dan tidak boleh dipraktekan karena tidak sejalan dengan undang-undang yang berlaku.

Akhir paparan peneliti ICW tersebut juga mengatakan, bahwa selain itu, di dalam proses peradilan banding, pola mafia peradilan terjadi saat menegosiasikan putusan. “Mereka bisa langsung menghubungi hakim untuk memengaruhi putusan,” tuturnya.

Maka dalam kaitan itu, sebagaimana dilansir berbagai media nasional tentang perilaku hakim menggunakan handycam yang tidak patut dicontoh, media online situs berita detik.news memberitakan sikap hakim Pengadilan Negeri Jakarta barat (Jakbar) tersebut dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Saya sebagai anggota masyarakat mempertanyakan sejauh kelanjutan tersebut, karena ini sangat penting jika tidak dilakukan penindakan tegas terhadap model hakim seperti itu demikian, jika tidak dipastikan akan berdampak pada konsistensi, harmonisasi penegakan hukum secara vertikal maupun horisontal dalam kehidupan anggota warga negara di tengah-tengah masyarakat.

Dibutuhkan sikap Komisi Yudisial yang tegas dan tanpa pandang bulu diharapkan tetap terjaminnya tertib hukum dan kepastian hukum serta tetap terjaga sebagaimana prinsip yang dianut oleh Negara Republik Indonesia sebagai Negara Hukum yang menjunjung tinggi supremsi hukum dan demokrasi. Saya, anda atau kita semua rindu terhadap aparat penegak hukum yang jujur dan adil obyektif memutus perkara bebas dengan isu suap, sehingga hukum menjadi panglima di tanah air tercinta ini.

Akhirnya menutup tulisan ini, saya ingin meminjam pemikiran sang Hakim Agung Artidjo Alkostar,menegaskan, bahwa tidak ada satu profesi pun yang boleh ditempatkan berada di atas hukum. Hal itu sama saja dengan oligarki. “Jangankan dokter, HAKIM pun bisa dipidana, bisa dihukum berat.Kok (dokter) merasa mau berada di atas hukum. Tidak boleh di mana pun berada. Tidak ada konstitusi yang membenarkan. Tidak boleh ada arogansi profesi.  Semua harus patuh pada hukum”. [KbrNet/Slm]


Filed under: Analisa, Hukum, Penderitaan Rakyat

Prabowo, Pembela Islam di Era Militer Anti-Islam

$
0
0

Jakarta – KabarNet: Aktivis ‘98 yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) 1999-2001, Fakhrudin, mengatakan sebaiknya umat Islam tidak gampang terprovokasi gencarnya pemberitaan yang menyudutkan capres dari Gerindra, Prabowo Subianto. Bagaimana pun Prabowo berperan besar di era ketika militer Indonesia cenderung anti-Islam. “Jangan gampang dikecoh,” kata Fakhrudin. Menurut dia, umat Islam Indonesia sejatinya berutang budi kepada Prabowo. “Prabowo adalah prajurit yang secara terbuka berani berhadapan dengan faksi militer yang fasis dan anti Islam, di bawah mendiang Benny Moerdani.”

Prabowo-lah, kata Fakhrudin, yang berani mengambil risiko di saat kelompok Moerdani tengah kuat-kuatnya. “Dia tak rela umat Islam terus dikorbankan demi kepentingan politik mereka,” kata dia seperti dikutip Inilah.com, Rabu, 7 Mei 2014.

Berkenaan dengan penculikan sejumlah aktivis, Fakhrudin juga yakin segala sesuatu harus dilihat dalam konteks kekuasaan saat itu. “Ada dua faktor; pertama karena pesanan rezim yang berkuasa, kedua karena adanya pertarungan di elite militer. Jadi faksionalisasi di internal militer menjadi pemicu untuk saling mendiskeditkan sesama mereka.”

Keyakinan Fakhrudin bahwa isu HAM sudah jadi sekedar dagangan politik, karena waktu Megawati berkuasa, toh soal itu tak dimasalahkan. Ia menilai, mungkin karena Megawati pun tak lepas dari kedekatan dengan militer. Sayangnya, kata dia, Megawati lebih akomodatif kepada sayap militer yang anti-Islam. “Lihat figur-figur tentara yang di lingkaran Mega. Hampir sebagian besar loyalis Benny (Benny Moerdani, red.) ada di sana . Ini menunjukkan bahwa PDIP kurang sensitif terhadap perasaan ummat Islam,” kata dia.

Menurutnya, kalau Megawati konsisten dengan penegakan HAM, kenapa dia tidak tampil untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM saat mendapat mandat dari rakyat. “Jangankan pelanggaran HAM, penculikan, kasus Priok, tragedi Lampung, kejadian di Aceh dan lain lain, kasus 27 Juli saja dia tidak bisa selesaikan dengan tuntas.” [KbrNet/Inilah.com/adl]


Filed under: Kabar Umat, Nasional, Pilpres, Politik

Tokoh Katolik Sebut Jokowi Mirip Yesus

$
0
0

Jakarta – KabarNet: Bakal calon presiden Joko Widodo atau Jokowi bagi warga Katolik seperti Tuhan Jesus. Jokowi dianggap akan menyelamtkan Indonesia dari keterpurukan dan menjadikan Indonesia mencapai kemajuan dan dapat bersaing dengan bangsa lain.

Maka tak lebih tokoh Katolik Indonesia, Romo Aloys budi purnomo Pr secara tidak langsung meminta warga Indonesia khususnya yang beragama Katolik memilih Jokowi di Pilpres 2014.

Dalam tulisan Romo Aloys berjudul Jesus, Jokowi, dan Keselamatan Rakyat di Sinar Harapan (17/4), Jokowi memiliki kesamaan dengan Jesus karena muncul di saat kondisi warga yang terzalimi dan mengalami keterpurukan.

Ketua Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Keuskupan Agung Semarang itu menuliskan nama Jokowi dan Jesus memiliki kemiripan di huruf depannya yaitu huruf J.

Selain itu, ia juga mengutarakan, baik Jesus maupun Jokowi sama-sama anak tukang kayu. “Keduanya sama-sama mencintai rakyat kecil, tersingkir, dan difabel,” tulis Romo Aloys.

Lanjut Romo Aloys, Jesus, Jokowi suka blusukan, menjumpai rakyat kecil. “Bagi Jesus, blusukan bukan sekadar pencitraan, melainkan misi pastoral. Sejak awal penampilan-Nya di publik, Jesus selalu dekat dengan rakyat kecil, utamanya mereka yang dicap pendosa. Orang-orang miskin dan tertindas adalah orientasi hidup-Nya,” ungkapnya.

Source: Petikan.COM


Filed under: Kabar Umat, Pelecehan, Pilpres

Putra KH Maimoen Zubair: PDIP Partai Anti Islam!

$
0
0

Serang – KabarNet: Putra pengasuh Pondok Pesantren Al Anwar, Sarang Rembang KH Maimoen Zubair, KH Muhammad Najih MZ secara tegas menolak bakal calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Joko Widodo atau Jokowi. Menurut Gus Najih, panggilan akrabnya, tidak rela PPP berkoaliasi dengan partai kaum abangan yang anti Islam.

Gus Najih mengutarakan, PPP sangat gigih menolak aliran-aliran sesat di Indonesia, memperjuangkan RUU Pornoaksi-Pornografi, UU Pendidikan dan UU lainnya yang berbau Islami. Ia mencohkan sikap anti Islam PDIP seperti UU Pendidikan mereka walk out, UU Bank Syariah, UU Ekonomi Syariah mereka tidak setuju, UU Pornografi juga mereka tidak setuju. Berikut ini pernyataan sikap KH Muhammad Najib MZ, yang dipublikasikan oleh Tarqiyah Online, terkait penolakan capres Jokowi :

Fatwa KH. NAJIH MAIMOEN ZUBER
Untuk Kaum Muslimim dan Partai Islam
Terkait Pencapresan JOKOWI

  • Saya menolak adanya pergerakan para elite politik PPP yang mewacanakan PPP berkoalisi dengan PDI-P yang mengusung Jokowi sebagai Capres. Saya tidak rela PPP berkoaliasi dengan partai kaum abangan yang anti islam.
  • Sebagai satu-satunya Partai Islam yang masih konsis, platform PPP jelas berbeda dengan ideologi dan platform PDI-P. Betapa gigihnya PPP menolak aliran- aliran sesat di Indonesia, memperjuangkan RUU Pornoaksi-Pornografi, UU Pendidikan dan UU lainnya yang berbau islami. Sementara PDIP adalah partai yang anti Islam. Hal itu dibuktikan dari berbagai produk legislasi Islami yang coba dijegal oleh PDIP.
  • Semua RUU yang diajukan PPP ke DPR dan berbau Islami pasti PDI menolaknya. UU Pendidikan mereka walk out, UU Bank Syariah, UU Ekonomi Syariah mereka tidak setuju, UUPornografi juga mereka tidak setuju. Nah, sekarang UU Jaminan Produk Halal untuk makanan dan obat-obatan mereka juga tidak setuju.
  • Selain itu, dalam pemilu 2014 lalu, PDI-P memasang 52% caleg non Muslim dalam Daftar Caleg Tetap-nya. PDI-P sendiri sebenarnya merupakan fusi dari partai Nasionalis dan partai Kristen seperti IPKI, PNI, Murba, Partai Katolik, dan Parkindo (Partai Kristen Indonesia).
  • Disisi lain, pencapresan Jokowi tidak didukung oleh prestasi, kinerja, dan hasil positif. Dalam pertarungan pilpres nanti, pasti rakyat akan melihat hasil kerja, bukan pencitraan.
  • Sebagai partai Islam, harusnya PPP merasa hina, berkoalisi dengan partai yang anti Islam, mendukung capres yang menjadi boneka Barat-Zionis-mafia China, ataukah hanya demi uang, para elite politik itu telah mengkhianati amanat para sesepuh pendiri PPP dengan menggadaikan ideologi PPP..?!

Sarang,1 Mei 2014

H. Muhammad Najih

Wallahu A‘lam.


Filed under: Aqidah, Kabar Umat, Pilpres, Syariat Islam, Tokoh

Inilah Pidato Sultan Brunei yang Mengguncang Dunia

$
0
0

Brunei – KabarNet: Negeri Jiran Brunei Darussalam secara resmi menerapkan syariat Islam Hukum jinayah pada hari Kamis 1 Mei 2014. Sebelumnya, Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah menyatakan bahwa keputusan ini dilandasi ridha Allah dan ibadah kewajiban agama Islam bahwa pemimpin wajib menerapkan hukum Allah.

Pernyataan Sultan yang dipublikasikan ini dimuat oleh Channel News Asia, Rabu 30 April 2014 dan disiarkan juga di pelbagai media. Tentu pidatonya mendapat reaksi dari beberapa tokoh dunia, namun hal itu tak melunturkan semangat sang Sultan untuk tetap menerapkan Syariat Islam di negerinya. Berikut Pidato Sultan Brunei terkait penerapan syariat Islam di Brunei:

Pada 22hb Oktober 2013 yang lalu Beta telah mengumumkan perwartaan Perintah Kanun Hukuman Jenayah Syar’iah 2013, maka pada hari ini setelah berlangsung 6 bulan Beta dengan bertawakal kepada Allah SWT serta bersyukur mengistiharkan bahawa esok hari Khamis 1 Rejab 1435 H bersamaan 1hb Mei 2014 M adalah tarikh mulanya berkuatkuasa Perintah Kanun Hukuman Jenayah Syar’iah 2013 fasa pertama yang kemudian akan diikuti pula dengan fasa selanjutnya.

Tidaklah berbangkit sama sekali kita menangguhkan sebagaimana yang dinukil oleh media. Kita perlu memahami ungkapan enam bulan selepas akta digazetkan dimana sehingga ke hari ini pun ia masih lagi di dalam lingkungan 6 bulan tersebut.

Alhamdulilah dengan ini kita mengulangi lagi sejarah perundangan Islam yang pernah diamalkan beberapa kurun terdahulu di Negara ini. Semua itu adalah berkat keazaman kita untuk menolong ugama Allah di bumi yang bertuah ini. Allah telah berjanji untuk menolong kita jika kita menolong ugamanya.

Ini pasti berlaku sebagaimana firmannya dalam surah Muhammad ayat 7 tafsirnya: Wahai orang orang yang beriman, jika sekiranya kamu menolong agama allah, nescaya Allah akan menolong dan membela kamu untuk mencapai kemenangan serta menatapkan pendirian kamu dalam membela kebenaran.

Dengan mengembalikan segala pujian kepada Allah maka kewajipan Beta dan kewajipan kita semua di hadapannya dalam perkara perundangan sudah pun kita sempurnakan. Tinggal sahaja lagi peranan masing-masing terutama agensi-agensi yang berkaitan hendaklah melaksanakannya dengan penuh tanggungajawap, amanah dan berhemah.

Ingatlah fokus kita hanyalah kepada Allah jua untuk mencari redha nya semata mata bukan melihat kekiri atau kekanan untuk mencari-cari siapa yang suka atau tidak. “Kita tidak pernah melihat orang lain dengan kaca mata yang buruk kerana itu adalah hak dan pilihan mereka. Kita juga tidak mengharapkan mereka untuk menerima dan mempersetujui kita tetapi memadailah jika mereka menghormati kita sahaja sebagaimana kita juga menghormati mereka.”

“Adapun andaian-andaian berupa berbagai teori adalah perkara lumrah yang tidak pernah berkesudahan. Kita tidak boleh berpegang dengan teori yang statusnya tidak lebih dari teori, berbanding dengan apa yang kita pilih ialah tuntutan Allah. Sesungguhnya tuntutan Allah itu bukanlah ia teori tetapi hukum wajib yang tidak ada keraguan padanya. Kalau teori mengatakan undang-undang Allah kejam dan tidak adil tetapi Allah sendiri telah menegakkan undang- undangnya, itu adil. Maka dimanakah harga teori itu di sini berhadapan dengan wahyu Allah.

Dengan ikhlas kita tegaskan bahawa keputusan untuk melaksanakan perintah Kanun Hukuman Jenayah Sariah 2013 ini bukanlah untuk suka-suka tetapi adalah atas dasar mematuhi perintah Allah yang termaktub dalam Al-Quran dan Al-Hadis.

Beta amatlah berbangga dan sukacita atas pendirian rakyat dan penduduk Negara ini yang telah menyatakan sokongan tidak berberlah bahagi termasuk di kalangan mereka yang bukan berugama Islam. Lebih-lebih lagi sokongan padu itu turut diambil oleh ahli-ahli Majlis Mesyuarat Negara di dalam sidingnya yang berlangsung baru-baru ini.

“Hari ini, dengan nama Allah dan bersyukur kepada-Nya, saya mengumumkan bahwa besok, Kamis 1 Mei 2014, akan diberlakukan hukum syariah tahap satu, dan akan diterapkan secara bertahap”.

Penerapan syariat Islam yang memang kewajiban asasi umat Islam ternyata mendapat tanggapan dari beragam pihak di dunia. Kelompok penentang syariat Islam dan banyak kelompok yang mengatasnamakan Pendukung Hak Asasi Manusia menyatakan tak setuju dengan penerapan syariat Islam di Brunei seperti dilansir media-media Barat.

Diberitakan Reuters, beberapa selebriti di Amerika Serikat seperti Ellen DeGeneres, Sharon Osbourne atau aktor Inggris Stephen Fry, menyerukan boikot terhadap jaringan hotel milik Kesultanan Brunei di luar negeri. Seruan boikot serupa sebelumnya pernah dilakukan aktivis HAM dan kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual) di AS.

Sementara itu Perserikatan Bangsa-Bangsa April lalu mendesak Brunei untuk menunda perubahan sehingga mereka bisa meninjau hukum tersebut untuk memastikan apakah memenuhi standar hak asasi manusia internasional. Namun, Sultan Brunei menjawab bahwa menerapkan syariat Islam merupakan perintah agama Islam, PBB tak dapat melarang umat Islam menjalankan ajaran agamanya. [KbrNet/TarqiyahOnline.COM]


Filed under: Dunia, Kabar Umat, Syariat Islam, Tokoh

KPK Tetapkan Bupati Bogor Tersangka Kasus Suap

$
0
0

Bogor – KabarNet: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) dan Kepala Dinas Pertanian Kehutanan Kabupaten Bogor MZ, serta FXY karyawan PT Bukit Jonggol Asri (BJA) sebagai tersangka kasus korupsi suap, terkait pembebasan lahan dan aturan tata ruang di Puncak dan Cianjur.

Penetapan itu diputuskan pasca ekspose kasus penyidik dan pimpinan KPK sehati setelah penangkapan. “Pada tanggal 7 mei 2014 sekitar pukul 16.30 Tim Satgas telah menangkap tersangka RY sebagai Bupati Bogor,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad saat Konferensi pers di KPK, Kamis 8 Mei 2014.

Menurutnya tersangka RY dikenakan pasal 12 a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 uu Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat 1 KUHP.

Sementara MZ telah melanggar pasal 12 a atau b pasal 5 pasal 11 uu tpk dan junto pasal 55 ayat 1 ke 1. Sedangkan BY sebagai wakil dari PT. BJA melanggar pasal 5 ayat 1 a b pasal 13 UU no 31 tahun 99 UU no 20 tahun 2011.

Selain menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memamerkan uang senilai Rp1,5 miliar yang berhasil disita penyidik dari sebuah ruangan kantor di Sentul, Kabupaten Bogor.

Uang senilai Rp1,5 miliar tersebut merupakan cicilan ketiga atau terakhir uang suap yang rencananya bakal diberikan buat tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Wijayanto, cicilan pertama senilai Rp1miliar dan kedua senilai Rp2 miliar sudah diberikan lebih dulu. “Jadi total ada Rp 4,5 Milyar,” ujar Bambang di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Uang itu dipamerkan sebagai tanda bukti saat konferensi pers oleh Pimpinan KPK, sembari mengumumkan status tersangka politisi PPP itu bersama dua orang lainnya. Uang yang disita terdiri dari dua pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang terbungkus dalam plastik. “Saya akan perlihatkan uangnya, dua plastik pecahan 50 ribu dan 1 plastik pecahan 100 ribu,” kata Samad sambil mengangkat uang sitaan.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Rahmat Yasin. Ia ditangkap lantaran diduga menerima suap uang miliaran rupiah pengusaha terkait rencana umum tata ruang di Bogor. Selain Rahmat, KPK juga menangkap pihak swasta inisial FXY dan Kepala Dinas di pemerintah Kabupaten Bogor berinisial MZ. [KbrNet/Suara.COM]


Filed under: Kriminal, Maling Uang Rakyat, Politisi Busuk

Kivlan Zein: Saya Bakal Seret Megawati

$
0
0

Jakarta – KabarNet: Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, tampak bernafsu mengungkap semua pihak yang diyakininya terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama era awal reformasi. Terbaru, Mantan Kepala Staf Komando Strategis TNI Angkatan Darat (Kasad) itu mengklaim memiliki bukti autentik keterlibatan Megawati dalam kerusuhan di Cawang, November 1998, yang mengakibatkan tiga anggota Pam Swakarsa tewas. “Megawati bakal terluka kalau saya buka semuanya. Asal Komnas HAM berani, saya bakal seret Megawati dan semua orang yang terlibat dalam kerusuhan Cawang itu,” kata Kivlan Zen seperti dikutip tribunnews.com, Kamis 8 Mei 2014.

Ia mengatakan, Megawati dan sejumlah tokoh Partai Demokrasi Indonesia Pro-Megawati Soekarnoputri (PDI Promeg) kala itu mengetahui bahkan mensponsori peristiwa berdarah yang terjadi di Cawang, Jakarta Timur, 13 November 1998.

Kivlan mengungkapkan, dirinya memiliki foto yang menunjukkan massa penyerang dan pembunuh tiga anggota Pam Swakarsa ketika itu memakai atribut PDI Promeg. Ia mengungkapkan, massa perusuh tersebut merupakan asuhan salah satu pentolan partai yang menjadi cikal bakal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, yakni Roy BB Janis. “Saya juga tahu, sebelum peristiwa itu terjadi, massa itu berkumpul di posko Arifin Panigoro, yang juga pendukung Megawati. Semuanya bakal saya ungkap, asal Komnas HAM Berani, jangan hanya menyudutkan ABRI (TNI),” tandasnya.

Untuk diketahui, dikutip dari Wikipedia, peristiwa Cawang terjadi 13 November 1998, siang hari sebelum terjadinya Tragedi Semanggi. Tiga anggota Pam Swakarsa tewas dikeroyok massa kala itu.

Peristiwanya bermula ketika sekitar 30 orang (rata-rata bertubuh gempal, berwajah keras, dan berikat kepala hijau), menghadang ratusan mahasiswa di jembatan Cawang, Jakarta Timur.

Sekelompok Pam Swakarsa ini, bersiaga berbaris di depan barikade polisi dan tentara, menyerupai tameng. Melihat hal ini, massa setempat yang awalnya hanya menonton mahasiswa berdemonstrasi, serta merta melempari Pam Swakarsa dengan batu.

Pasukan Pam Swakarsa sempat membalas dengan lemparan batu pula, seraya mengacung-acungkan badik, sebelum akhirnya lari. Lima dari mereka terjebak di sebuah tanah lapang berawa-rawa tak jauh dari jembatan itu, di tengah kepungan massa yang bersenjatakan kayu, batu, dan besi. Tinju, tendangan, pukulan kayu, dan besi serta hunjaman batu menghajar mereka. Dua orang dilarikan ke rumah sakit setelah babak belur. Tiga lainnya tewas.

Hingga berita ini diunggah, Megawati Soekarnoputri, Roy BB Janis, dan Arifin Panigoro belum bisa dikonfirmasi. [KbrNet/Slm]

Source: tribunnews.com


Filed under: Kriminal, Nasional, Peristiwa, TRAGEDI

Bupati Bogor Dijebloskan ke Tahanan KPK

$
0
0

Jakarta – KabarNet: Tiga tersangka kasus suap alih fungsi hutan dijebloskan KPK ke tahanan. Mereka di tahan di tiga rutan yang berbeda. Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Muhamad Zairin mendapat giliran pertama sekitar pukul 00.51 WIB, Jumat 9 Mei 2014). Mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK, dia digiring ke mobil tahanan KPK untuk dititipkan ke Rutan Cipinang. Raut wajah Zairin tampak lelah.

Selang beberapa menit sekitar pukul 00.54 WIB, Bupati Bogor Rahmat Yasin keluar dari lobi gedung KPK. Dia juga mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Yasin dijebloskan ke Rutan KPK yang berada di basement gedung.

Tersangka ketiga, Fransiscus Xaverius Yohan Yap keluar sekitar pukul 01.18 WIB. Tersangka pemberi suap itu digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Guntur.

Rahmat Yasin menjadi tersangka bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Muhamad Zairin dan Fransiscus Xaverius Yohan Yap alias YY, pihak PT Bukit Jonggol Asri. Rahmat dan Zairin diduga menerima suap dari PT BJA terkait rekomendasi alih fungsi kawasan hutan lindung seluas 2.754 hektare. Rahmat menerima suap Rp 1,5 miliar. Namun diduga, Yasin sudah menerima suap sebelumnya sebesar Rp 3 miliar.

Bupati Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya terjerat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Rachmat Yasin disangka telah menerima suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite. [KbrNet/Slm/MerdekaCom]


Filed under: Kriminal, Maling Uang Rakyat

Penjelasan Habib Rizieq Terkait GP Anshor Siluman

$
0
0

“Assalamualaikum.Wr.Wb. Bismillah.

Hari Kamis 8 Mei 2014 saya terjadwal untuk ceramah siang di Kemuning – Semarang dan malam di Bonang – Demak. Di Kemuning acara sukses dan berkah tanpa halangan apa pun, bahkan Polres Sumowono dan Polres Bandungan sangat kooperatif.

Lain halnya di Bonang, Polres Demak yang semula kooperatif, tiba-tiba dapat tekanan dari kelompok yang mengaku sebagai Pimpinan “Banser” dan “Anshor” Demak. Pada Rabu 7 Mei 2014, sehari sebelum acara, Polres gelar pertemuan antara Panitia dan Kelompok tersebut hingga tengah malam, krn “issue” di berbagai media sudah “seram”, hingga ada ancaman “penghadangan penceramah” dan “pembakaran pesantren pengundang”. Intinya, semula kelompok tersebut menuntut agar saya tidak boleh hadir, namun akhirnya boleh hadir tapi tidak boleh ceramah.

Menurut informasi Panitia bahwa Pimpinan kelompok tersebut bernama Musta’in dan Abdul Aziz, masing-masing “mengaku” sebagai Ketua Banser Demak dan Ketua Anshor Demak. Uniknya, dalam pertemuan tersebut keduanya “mengklaim” bahwa tuntutan mereka adalah “instruksi lisan” dari Pimpinan Pusat GP Anshor dan salah seorang pimpinan PBNU di Jakarta, dengan dalih saya dan FPI adalah “Aliran Sesat” karena dulu bermusuhan dengan “Gus Dur”. Singkat cerita, ada “Kesepakatan Semu” antara Polres dan Kelompok tersebut yang “dipaksakan” ke Panitia bahwa saya tidak boleh ceramah.

Aneh !!! Selama ini hubungan saya dengan PBNU dan GP Anshor di Jakarta sangat baik. Bahkan di luar Pulau Jawa, ikhwan Banser sering ikut mengawal da’wah saya. Di Jawa Barat, Banser berkawan akrab dengan Laskar FPI. Di Jawa Timur, PWNU justru mengajak saya dan FPI untuk ikut memperjuangkan penutupan tempat pelacuran Doly di Surabaya. Di Tegal, justru Banser dan Anshor serta Fatayat NU yang mengundang saya untuk berda’wah.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syahab dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser), saat bersama membantu korban banjir Jakarta 2013.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syahab dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser), saat bersama membantu korban banjir Jakarta 2013.

Sangat Aneh !!! Sejak awal berdiri Anshor dan Banser adalah barisan terdepan NU yang jadi Benteng Ulama dan Pembela Pesantren serta Garda Bangsa. Anshor dan Banser lah yang mati-matian melawan PKI untuk membela Agama dan Negara. Jadi, ada apa dengan Anshor dan Banser Demak ???!!!

Urusan saya dengan Gus Dur sudah lama selesai, apalagi setelah wafatnya beliau. Itu pun bukan urusan “sentimen pribadi”, tapi urusan saya wajib melawan pemikiran Liberalnya yang sesat dan menyesatkan untuk menyelamatkan aqidah umat Islam.

Selidik punya selidik, ternyata salah satu “oknum” yang memimpin Kelompok Pengancam tersebut namanya sudah santer terkenal di wilayah Bandungan – Semarang sebagai oknum yang membackingi aneka tempat ma’siat disana. Pantas dia “ngotot” bahwa saya dan FPI tidak boleh ada di Demak, ternyata terkait masalah “Bisnis Haram”nya.

Andaikata, Habaib atau Kyai Aswaja yang istiqomah yang melarang saya ceramah, tentu “Sam’an wa Thoo’atan” saya patuh untuk tidak ceramah. Namun, jika “preman” yang menuntut, maka tentu tidak akan saya turuti. Apalagi “preman” yang mengatas-namakan Ormas Islam Aswaja, tentu wajib saya ganyang penjahat begundal pecundang macam itu untuk menghentikan kejahatannya, sekaligus menyelamatkan “Ormas Islam” yang ditungganginya.

Karenanya, saat saya dan isteri serta beberapa kawan tiba di Demak, Kamis malam Jum’at ba’dal Isya, lalu Panitia pun melaporkan soal “Kesepakatan Semu” tersebut. Maka saya minta kepada Panitia agar hal tersebut disampaikan secara terbuka kepada ribuan umat Islam yang sudah memadati lokasi acara, lalu tanyakan kepada umat: Apakah mereka setuju dengan “Kesepakatan Semu” tersebut ? Setelah disampaikan, ribuan umat Islam secara “Aklamasi” dengan penuh semangat meminta saya untuk tetap ceramah.

Saya pun ceramah sekitar satu jam tentang “Bahaya Takfir”. Di penutup ceramah saya berpesan kepada “Kelompok Pengancam” agar nanti kalau mau menghadang saya, maka mereka harus bunuh saya agar saya mati syahid dalam berda’wah, sehingga tugas saya selesai. Jangan sampai mereka tidak bunuh saya, karena kalau saya tetap hidup, maka saya khawatir saya akan balas dendam untuk menghabisi mereka, ke lobang semut pun akan saya kejar, sehingga tugas saya jadi lebih panjang dan lebih berat lagi.

Usai ceramah, pihak Polres menawarkan saya menginap di Kota Semarang untuk keamanan, tapi saya menolak, karena saya tetap ingin bermalam di Pesantren Tahfizhul Qur’an An-Nuriyah selaku tuan rumah pengundang, sekaligus saya mau lihat apa yang mau dilakukan oleh para begundal pengancam. Hingga pagi semua berjalan normal. Saya pun berpesan kepada Kapolsek dan Danramil setempat agar menjaga dan melindungi pesantren dari gangguan jahat pihak mana pun. Saya juga bersumpah, kalau pesantren diganggu, maka para pengganggu akan kami kejar untuk dibasmi. Bagi kami, hanya PKI yang selama ini mengganggu Habaib dan Kyai serta Pesantren.

Lalu Jum’at pagi jam 8 saya dan isteri serta rombongan berangkat ke Bandara Semarang untuk pulang ke Jakarta. Kami pun tiba di rumah dengan selamat. Alhamdulillaah.”

Demikian penjelasan tertulis dari Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Syihab, yang diterima redaksi KabarNet, Sabtu 9 Mei 2014. [KbrNet/SLM]


Filed under: Kabar Umat, Moralitas, Peristiwa, Tokoh

Hitler Marah! Gara-gara Golkar Koalisi dengan Gerindra

2 Pedagang Bakso Tewas Dibantai Geng Motor

$
0
0

Klari – KabarNet: Dua orang pedagang bakso tewas mengenaskan di Jalan Raya Pendeuy, Kecamatan Klari, Ahad 11 Mei 2014, akibat tebasan dan bacokan senjata tajam juga hantaman benda tumpul. Kedua warga asal Brebes Jawa Tengah itu, meregang nyawa setelah sebelumnya menjadi korban salah sasaran dalam sebuah insiden bentrokan antara dua geng motor di Karawang.

Informasi yang diterima menyebutkan, Abdul (21) dan Dede (20) keduanya warga asli Brebes Jawa Tengah, saat itu tengah berjualan bakso di Jalan Raya Pendeuy, Klari. Tiba-tiba, dua komplotan geng motor bentrok di lokasi tersebut. Entah siapa yang memulai, menurut saksi mata di lokasi, saat bentrok tersebut salah satu kelompok langsung menghantamkan senjata tajam kepada salah satu tukang bakso yang tengah melintas di lokasi.

Salah seorang tukang bakso lainnya, mencoba lari, namun kembali menjadi bulan-bulanan salah satu kelompok yang bentrok di lokasi tersebut. “Warga sempat membubarkan aksi, namun ketika dilihat, kedua korban sudah terkapar bersimbah darah. Kejadian sekitar jam 01.30 WIB,” ujar saksi mata di lokasi, yang namanya enggan dipublikasikan.

Tak lama, polisi datang ke lokasi dan kedua korban langsung dilarikan ke RSUD Karawang. Saat dilarikan ke RSUD Karawang, satu diantara dua korban dalam keadaan kritis. Namun dalam perjalanan, akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Karawang AKBP Tubagus Ade Hidayat melalui Kapolsek Karawang Kota, Kompol Soekirno, membenarkan kalau kedua tukang bakso tersebut merupakan korban salah sasaran dari bentrokan dua geng motor di Jalan Raya Pendeuy, Klari. “Kedua korban masih di ruang forensik RSUD Karawang, menunggu keluarganya. Dari hasil autopsi, didapati beberapa luka pada kedua korban,” ujarnya.

Korban Abdul mengalami luka bacok di kepala bagian belakang dan kening, sementara Dede mengalami luka di kepala bagian dalam. “Kasusnya kini dalam penanganan. Kami akan melakukan penyelidikan atas kasus ini,” tandasnya. [KbrNet/Slm]

Source: Sindonews.com


Filed under: Kriminal, Pembunuhan, Peristiwa

Jawaban Sultan Brunai Terhadap Pencela Syariat Islam

$
0
0

Brunei – KabarNet: Setelah Brunei Darussalam menerapkan Syariat Islam, kaum kuffar dan SEPILIS (Sekuleris, Pluralis, Liberalis) Barat ramai-ramai mengecam Sultan Brunei Hassanal Bolkiah. Bak kesurupan setan, mereka menghujat beliau di berbagai media secara membabi buta.

Berbagai cara mereka lakukan untuk menjatuhkan moral sang Sultan ke hadapan dunia. Mereka mencari-cari celah kesalahan sang Sultan. Tak menemukan celah kesalahan yang mereka inginkan, mereka membuat fitnah keji terhadap Sultan Brunei dan keluarganya dari kejadian-kejadian di masa yang lampau.

Bahkan media-media anti Islam di Indonesia pun kompak menyerang sang Sultan. Tak kurang dari Kompas, Tempo, dan Viva News memberondong Sultan dengan aneka fitnah yang keji… Menanggapi berbagai hujatan dan fitnah tersebut, Sultan Brunei pun angkat bicara. Sebagai berikut:

“Di negara anda, anda mengklaim menerapkan kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan beragama, dan sebagainya. Hal tersebut ada dalam konstitusi anda dan sistem politik anda, identitas nasional anda, hak anda dan cara hidup anda. Di negara kami, kami mempraktekkan budaya Melayu, Islam, Sistem Monarki, dan kita akan menerapkan hukum dan Syariah Islam. Islam adalah konstitusi kami, identitas nasional kami, hak kami, dan cara hidup kami,” tegas Sultan Hassanal Bolkiah pada Kamis 8 Mei 2014, seperti dilansir My News Hub.

“Kita bisa menemukan lubang besar (kelemahan, -red.) pada hukum dan keadilan dan anda mungkin bisa menemukan hal tersebut ada pada diri kami, namun ini adalah negara kami. Seperti halnya ANDA YANG MEMPRAKTEKKAN HAK MENJADI GAY, MENCACI MAKI AGAMA DAN SEBAGAINYA. UNTUK NEGARA DIMANA KAMI TINGGAL SEKARANG, KAMI MEMPRAKTEKKAN HAK KAMI UNTUK MENJADI MUSLIM SEKARANG DAN SELAMANYA. Ini adalah negara Islam yang mempraktekkan hukum Islam,” ujar Sultan.

“MENGAPA ANDA HARUS MENGKHAWATIRKAN KAMI? Mengapa anda tidak mengkhawatirkan anak-anak anda yang ditembak mati di sekolah, atau penjara yang tak mampu lagi menampung banyaknya narapidana, atau tingginya tingkat kriminal, atau tingginya tingkat bunuh diri dan aborsi, dan segala hal yang harusnya anda khawatirkan di negara anda? Sebagian besar agama juga mengecam homoseksual, itu bukan hal yang baru. Anda menyalahkan dan memboikot Muslim saat anda mendengar Islam dan Muslim menyatakan kepercayaannya. Anda menyatakan bahwa itu keliru, itu bodoh, itu barbar,” kata Sultan.

“Sekali lagi, kembalilah pada hal-hal pada diri anda sendiri yang seharusnya anda khawatirkan! Khawatirkan kebijakan anda tentang legalisasi senjata api, aborsi, dan gaya hidup yang menyebabkan AIDS dan terputusnya generasi selanjutnya,” tambahnya.

“Mengapa anda sangat perhatian sekali terhadap apa yang terjadi di sini dalam negara Islam yang anda bahkan tidak membuka mata anda terhadap apa yang terjadi di Syria, Bosnia, Rohingya, Palestina, Mesir dan sebagainya? Ribuan orang terbunuh dan anda tidak perhatian sama sekali! Tidak ada satupun orang yang terbunuh disini dibawah hukum Islam ini. Bahkan saat ini anda membuat omong kosong besar tentang Syariah Islam di negara kami, padahal saat ini penduduk kami mau menerima pemberlakuan Syariah Islam itu dengan damai. Kalaupun adanya hukuman yang mungkin lebih kejam dari sistem Islam bukan berarti hal tersebut sangat mudah untuk dilakukan. Ada proses panjang sebelum eksekusi hukuman. Kami setuju saja dan kami senang dengan hal tersebut, namun, sekali lagi, MENGAPA ANDA PERLU MENGKHAWATIRKAN KAMI? KHAWATIRKAN DIRI ANDA SENDIRI,” pungkasnya. [KbrNet/AntiLiberal]


Filed under: Dunia, Kabar Umat, Syariat Islam, Tokoh

Ternyata Mobil Esemka Punya Saudara Kembar dari China

$
0
0

Jakarta – KabarNet: Mobil Esemka ternyata mempunyai saudara kembar. Mobil buatan siswa SMKN ini bisa jadi meniru desain mobil asal Cina Ghuangdong FODAY. Kalau kita cermati, desain eksterior kedua mobil tersebut terlihat serupa. Sedangkan di dashboard depan yang membedakan hanya lambang mobil. Foday dalam websitenya, Ghuangdong Foday, fdqc.com, menjelaskan perusahaan tersebut menerima perakitan mobil utuh maupun dapat dibeli secara ‘ketengan’. Foday menjual seluruh bagian mobil, mulai dari mesin,interior maupun eksterior.

Terkait hal ini, pihak SMKN 2 Surakarta pernah membantah dan menyebutkan bahwa bodi Esemka 100 persen ide para siswa. Secara keseluruhan eksterior Esemka dibuat dengan manual dan tidak dengan mesin press seperti produsen mobil global. “Bodinya Esemka tidak meniru, 100 persen buat sendiri. Dan itu manual pakai tangan, bentuk sendiri. Ide datang sendiri,” kata Kordinator Pembelajaran Industri Kreatif di SMKN 2 Surakarta Dwi Budhi Martono, seperti dikutip detikOto.

KALAU IDE SENDIRI, KOK BISA KEMBAR YA?..

[KbrNet/Slm]


Filed under: IPTEK, Keterampilan, Nasional, Otomotif

PPP Resmi Koalisi dengan Gerindra

$
0
0

Jakarta – KabarNet: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selesai menggelar Rapat Pimpinan Nasional (rapimnas) pada Senin 12 Mei 2014 dini hari. Arah koalisi telah ditentukan. Partai berlambang Kabah itu memilih menjalin koalisi dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden.

“Rapimnas mengambil keputusan secara bulat dan aklamasi mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal capres RI 2014 yang diusung PPP,” kata Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy melalui keterangan tertulisnya, Senin 12 Mei 2014.

Politisi yang akrab disapa Romy menyebut ada beberapa pertimbangan PPP mendukung Prabowo. Antara lain; petunjuk dan nasihat para ulama, kebutuhan nasional akan kepemimpinan yang tegas dan visioner utk membawa Indonesia sebagai bangsa yang unggul di dunia internasional, suara mayoritas konstituen, serta demi menjaga keutuhan dan persatuan PPP.

Menurut Romy, rapimnas mengamanatkan kepada Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal, untuk berkomunikasi secara lebih intensif dengan Partai Gerindra.

Usai Rapimnas II, Senin dini hari Ketua Umum PPP Suryadharma Ali menegaskan bahwa dukungan partainya terhadap Prabowo Subianto, dilakukan tanpa kepentingan politik transaksional.

Dia juga menekankan partainyalah yang pertama mendukung pencapresan Prabowo. “Perlu dicatat bahwa PPP adalah partai yang pertama kali memberikan dukungan pada Pak Prabowo yakni tepatnya pada 23 Maret di GBK. PPP juga telah mengulangi dukungannya dengan dukungan yang non transaksional,” kata dia.

Sementara itu Ketum Gerindra Suhardi mengapresiasi dukungan tersebut, apalagi keputusan itu diambil secara aklamasi. Suhardi mengatakan ketika dihubungi, PPP mencapai kesepakatan mendukung Prabowo secara bulat atau aklamasi. Keputusan ini pun diapresiasi oleh Suhardi. “Mereka tidak ingin voting, harus aklamasi. Kita apresiasi, kita tahu kesungguhan mereka,” ujarnya, Senin 12 Mei 2014.

Meski sudah mendapat dukungan dari PPP dan koalisi dengan PAN serta PKS hampir pasti, Gerindra tetap berkomunikasi secara intensif dengan partai lain. Suhardi mengaku tetap mendekati Hanura dan Golkar. “Tentu saja kita tetap komunikasi bersama dengan Hanura. Golkar juga tetap masih sama, semoga dengan Golkar bisa bersama-sama,” pungkasnya.

Keputusan dukungan PPP ke Prabowo Subianto ini didapat setelah Rapimnas digelar sejak Sabtu 10 Mei 2014 lalu, yang sempat diskors selama 27 jam dan dilanjutkan kembali pada Minggu 11 Mei 2014 pukul 20.45. “Alhamdullilah melalui proses yang sangat panjang. Akhirnya hari ini tanggal 12 Mei 2014 pada pukul 02.00 dini hari, secara resmi Rapimnas II PPP telah menetapkan secara bulat dan aklamasi mendukung Haji Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden,” kata Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali.

Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers usai Rapimnas lanjutan di Hoten Aston Rasuna, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/5). Ucapannya itu langsung disambut teriakan Allahuakbar oleh seluruh kader PPP di ruang rapat. [KbrNet/Detik.Com]


Filed under: Kabar Umat, Nasional, Pilpres

Udar Pristono Resmi Tersangka Kasus TransJakarta

$
0
0

Jakarta – KabarNet: Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono resmi dinaikan statusnya dari semula saksi menjadi tersangka. Pria yang akrab disapa Udar itu disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan peremajaan armada bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2013.

Penetapan status tersangka kepada Udar memang terbilang tidak terduga. Karena selama dua kali pemanggilan guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung yakni pada tanggal 7 April 2014 dan 8 mei 2014 lalu, pria yang merupakan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu berstatus saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp. 1.000.000.000.000 dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp. 500.000.000.000 di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013 jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang. “Tim penyidik kembali menambah jumlah dua tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Untung kepada wartawan dalam pesan tertulisnya, Senin 12 Mei 2014.

Sementara itu Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi tim Penyidik Kejaksaan Agung saat ini. Karena, ungkapnya, keputusan peningkatan status Udar Pristono dari semula sebagai saksi menjadi tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan peremajaan armada bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun di Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada tahun anggaran 2013 itu dinilai pihaknya sangat tepat.

Selain itu, lanjutnya, penyidik Kejaksaan Agung dapat menetapkan status tersangka kepada pria yang merupakan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) itu hanya dalam waktu singkat, terhitung sejak pemeriksaan awal pada tanggal 7 April 2014 dan pemeriksaan lanjutan pada tanggal 8 Mei 2014 lalu. “Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejagung. Apalagi sekarang sudah ditetapkan empat tersangka dalam waktu kurang dari dua bulan,” ungkapnya kepada Wartakotalive.com, Senin 12 Mei 2014.

Sebelumnya Dua orang yang dijadikan tersangka diantaranya Derajat Adhyaksa seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Ia dijadikan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 24 Maret 2014.

Tersangka lainnya Setyo Tuhu seorang Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014, tanggal 24 Maret 2014.

Kini keduanya telah dijebloskan ke rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Dradjat dan Sety keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 16.40 WIB dikawal beberapa jaksa. Keduanya langsung digiring ke mobil tahanan Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Senin 12 Mei 2014, dengan plat kendaraan B 1492 WQ.

Empat orang tersangka semuanya merupakan petinggi Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu dan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Armada Bus Transjakarta R Drajat Adhyaksa.

Kejagung Bakal Periksa Jokowi
Setelah menetapkan empat tersangka atas kasus pengadaan Bus Transjakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendapat desakan untuk memeriksa keterlibatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi)-Basuki T. Purnama (Ahok).

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R. Widyopramono mengaku akan terus memonitor kasus Bus Transjakarta melalui penyidik. “Kita ikuti perkembangan yang ada, ini kan setahap demi setahap,” ujarnya, Senin 12 Mei 2014.

Menurutnya, pemeriksaan akan terus dilakukan sesuai dengan hasil penyelidikan. Namun terkait kemungkinan adanya keterlibatan Jokowi-Ahok, dirinya belum bisa memastikan apakah terlibat atau tidak. Sepanjang ini belum (ada keterlibatan). Pokoknya kita melakukan pemeriksaan yang baik,” tukasnya.

Sementara itu, Kejagung juga belum melakukan pemanggilan terhadap pihak swasta yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan Bus Transjakarta. Namun dirinya berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tersebut sesuai prosedur berdasarkan hasil penyidikan. “Tunggu saatnya,” ucapnya. [KbrNet/Tribun/Inilah]


Filed under: Kriminal, Maling Uang Rakyat, Politisi Busuk

3 Kasus Korupsi Baru : Pesan Samad Kepada JK & Jokowi

$
0
0

Oleh Ratu Adil

Menjelang Pilpres 2014, mendadak muncul 3 kasus korupsi yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari kasus korupsi Hadi Purnomo Rp 375 miliar yang menyeret BCA. Kemudian ada kasus korupsi Bupati Bogor Rachmat Yasin yang menyeret PT Sentul City Tbk selaku pemilik PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Terakhir, kasus korupsi Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang merugikan negara Rp 38,1 miliar.

Tiga kasus di atas, semuanya merupakan inisiatif Ketua KPK Abraham Samad yang bukan kebetulan tengah mengincar cawapres Jokowi. Salah seorang petinggi KPK, dalam curhatnya kepada wartawan mengatakan ada indikasi tiga kasus tersebut terkait Pilpres 2014. Abraham Samad membuka 3 kasus tersebut sebagai peringatan kepada Jokowi jika melanjutkan rencana duet dengan Jusuf Kalla sebagai cawapres.

Pernyataan terakhir Jokowi memang mengatakan kalau 2 kandidat terkuat saat ini adalah Jusuf Kalla dan Abraham Samad. Bukan kebetulan pula, keduanya berasal dari Sulawesi Selatan sebagaimana dinyatakan Jokowi.

Meski berasal dari daerah yang sama, rupanya perebutan kursi panas cawapres Jokowi tidak meredam aksi saling jegal. Seperti yang dilakukan Abraham Samad dalam menjegal duet Jokowi – Jusuf Kalla.

Bagaimana 3 kasus tersebut bisa menjegal Jokowi dan Jusuf Kalla?

Mari kita ulas satu per satu.

Kasus pajak BCA bermula dari penangkapan Hadi Purnomo yang diduga telah merugikan negara Rp 375 miliar. Hadi Purnomo menjabat sebagai Dirjen Pajak pada tahun 2002 hingga 2004. Pada pertengahan 2004, Hadi Purnomo memuluskan keberatan pajak BCA sehingga penerimaan negara berkurang Rp 375 miliar. Padahal sejumlah bank saat itu juga mengajukan keberatan pajak yang sama ke Direktorat Jenderal Pajak. Namun Hadi Purnomo hanya menerima keberatan pajak BCA Rp 375 miliar. Diduga, ada aliran dana dari BCA kepada Hadi Purnomo terkait diterimanya keberatan pajak BCA Rp 375 miliar tersebut. KPK dan PPATK kini tengah menelusuri dugaan adanya aliran uang dari petinggi BCA kepada Hadi Purnomo. KPK konfidens akan menyeret petinggi BCA dalam kasus ini. Konon, target KPK berikutnya adalah Raden Pardede yang sejak 2004 menjabat sebagai Komisaris BCA.

Seperti kita tahu, pemilik BCA yaitu grup Djarum dan Salim merupakan salah satu pendana utama Jokowi. Dan dibukanya kasus pajak BCA oleh KPK terjadi segera setelah PDIP mencoret Abraham Samad dari bursa cawapres Jokowi.

Nama Abraham Samad dicoret konon karena adanya lobi Polri kepada Megawati untuk mengusung Jusuf Kalla. Sebelumnya, Jusuf Kalla juga sudah dicoret dari daftar bursa cawapres Jokowi. Alasannya karena Jokowi dan PDIP tidak ingin koalisi gendut. Jusuf Kalla diajukan oleh Nasdem, PKB dan PPP yang gabungan ketiganya mencapai 23% suara. Bagi PDIP, koalisi Jokowi – Jusuf Kalla menjadikan suara PDIP tak sampai 50% dalam koalisi. PDIP akan merugi dari segi pembagian kabinet apabila menang di Pilpres 2014.

Namun adanya lobi Polri kembali memperkuat duet pasangan Jokowi – Jusuf Kalla dan membuang Abraham Samad. Rupanya, Abraham Samad tak tinggal diam. Manuver membuka 3 kasus terbaru dari KPK membuat nama Abraham Samad kembali menjadi yang terkuat, Jusuf Kalla kembali karam.

Dengan dibukanya kasus pajak BCA, Jokowi berpeluang kekurangan dana kampanye dari kelompok Djarum dan Salim. Kasus pajak BCA, pesan pertama dari Abraham Samad.

Kemudian KPK juga membuka kasus suap Bupati Kabupaten Bogor Rachmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar. KPK menangkap tangan suap ketiga sebesar Rp 1,5 miliar dari FX Yohan Yap petinggi PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Kepada Rachmat Yasin. Bukit Jonggol Asri merupakan anak perusahaan PT Sentul City Tbk.

Kasus suap Rachmat Yasin dengan Sentul City Group ini sangat menarik, karena menjegal Jokowi dan Jusuf Kalla sekaligus. Rachmat Yasin, selain menjabat Bupati Kabupaten Bogor, juga merupakan Ketua DPW PPP Jawa Barat. Rachmat Yasin adalah motor penggerak 26 DPW PPP yang dibayar Jusuf Kalla untuk menggoyang Ketum PPP Surya Dharma Ali.

Masih ingat ketika Ketum PPP Surya Dharma Ali atas instruksi Djan Faridz memberikan komitmen dukung Prabowo? Djan Faridz adalah rekan dekat Prabowo Subianto. Sejak Pilkada DKI, Djan Faridz mendukung Ahok, kandidat yang diajukan Gerindra. Rumah timses Jokowi – Ahok di Jalan Borobudur No 22 adalah milik Djan Faridz yang dipinjamkan kepada Prabowo.

Djan Faridz memang sakit hati kepada Jusuf Kalla karena semula Djan Faridz hendak maju sebagai Gubernur DKI tapi digagalkan Jusuf Kalla. Jusuf Kalla menyewa sebuah konsultan untuk menjadi timses Djan Faridz. Namun ternyata, konsultan itu ditugaskan oleh Jusuf Kalla untuk menghancurkan timses Djan Faridz dari dalam dengan intrik-intrik internal. Alhasil, Djan Faridz gagal maju ke Pilkada DKI karena digagalkan Jusuf Kalla.

Pada Pilpres 2014, Djan Faridz mendukung Prabowo Subianto. Melalui Ketum PPP Surya Dharma Ali, diberikanlah komitmen mendukung Prabowo di Pilpres 2014. Tak lama setelah komitmen PPP ke Prabowo diberikan, mendadak Surya Dharma Ali digoyang penolakan dari 26 DPW PPP. Penggerak utamanya adalah Ketua DPW PPP Jawa Barat Rachmat Yasin yang juga menjabat Bupati Kabupaten Bogor.

Aspirasi 26 DPW PPP itu menggoyang Ketum PPP Surya Dharma Ali adalah soal dukungannya kepada Prabowo. Sebanyak 26 DPW PPP itu menginginkan agar PPP mendukung PDIP dan mengusung Jusuf Kalla untuk menjadi cawapres Jokowi. Bukankah Jusuf Kalla adalah senior partai Golkar, bagaimana bisa 26 DPW PPP itu tampak solid mendukung Jusuf Kalla ke PDIP?

Rupanya, kedekatan Jusuf Kalla dengan PPP bermula dari posisi Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI). Bahkan di tahun 2012, PPP melalui Rachmat Yasin pernah mengatakan Jusuf Kalla pantas menjadi Capres PPP. Alasan Rachmat Yasin, karena Jusuf Kalla menjabat sebagai Ketua Dewan Mesjid Indonesia sehingga dianggap pantas menjadi Capres PPP.

Jelas kan terlihat konektivitas dari dibukanya kasus Rachmat Yasin dengan upaya Abraham Samad menggagalkan Jusuf Kalla jadi cawapres Jokowi?

Nama Jusuf Kalla kini kandas dari peringkat pertama dalam bursa cawapres Jokowi. Selain karena basis pendukung Jusuf Kalla untuk Cawapres Jokowi dibabat oleh Abraham Samad, juga karena manuver Djan Faridz. Balas pecah belah PPP yang digawangi Jusuf Kalla melalui Rachmat Yasin, Djan Faridz beraksi. Djan Faridz menaruh buku setebal 3 jari di meja pribadi Megawati berisi dosa-dosa Jusuf Kalla. Manuver Djan Faridz membuat keributan antara Megawati dengan Jusuf Kalla. Hasil dari keributan ini adalah, Jusuf Kalla kembali kandas dari bursa Cawapres Jokowi. PPP pun kini kembali dalam kendali Djan Faridz dan balik arah kembali mendukung Prabowo Subianto.

Seperti yang saya ungkap tadi, bahwa dibukanya kasus suap Rachmat Yasin tak hanya untuk menjegal Jusuf Kalla tapi juga donatur Jokowi.

Pemberi suap Rachmat Yasin terkait alih fungsi hutan menjadi lahan properti adalah Bukit Jonggol Asri (BJA) anak usaha Sentul City. Masih ingat proyek pemindahan ibukota oleh Bambang Trihatmojo pada masa Orde Baru ke daerah Jonggol? Pada masa Orde Baru, tanah Jonggol adalah milik Presiden Republik Indonesia, bukan Negara Republik Indonesia. Karena, Bambang Trihatmojo berencana menggalang proyek raksasa pemindahan ibukota ke Jonggol.

Pasca pemerintahan SBY, status kepemilikan Jonggol oleh Presiden Republik Indonesia harus diganti, untuk menghindari tuduhan korupsi. Tanah Jonggol pun dilelang. Salah seorang TNI teman dekat SBY mengambil alih lahan Jonggol yaitu Jenderal Albert Inkiriwang. Kemudian sebagian lainnya dari area Jonggol diambil alih oleh Tommy Winata melalui Sui Teng (Cahyadi Kumala) dan adiknya A Sie (Haryadi Kumala).

Sui Teng dan A Sie ini dulunya rekan Bambang Trihatmojo dalam pembebasan lahan pada proyek-proye Cendana. Pasca reformasi, keduanya bersama Tommy Winata membangun Sentul City yang salah satu asetnya adalah Bukit Jonggol Asri. Ketika proyek pemindahan ibukota digaungkan, para Naga memang cukup serius siapkan investasi ke daerah Jonggol.

Salah satunya adalah Ciputra, pengusaha properti raksasa yang juga pemilik saham Tempo Inti Media (Tempo Group) sebanyak 25%. Ciputra sempat merencanakan membangun Ciputra Indah di kawasan Jonggol namun kini ditinggalkan karena proyek pemindahan ibukota batal. Namun ketika belakangan rencana pemindahan ibukota marak lagi, ramai-ramai mulai mengincar lagi investasi ke Jonggol. Sentul City yang dikelola oleh geng Tommy Winata serta Ciputra Group melirik lagi Jonggol.

Kembali ke topik utama. Dibukanya kasus suap Bupati Kabupaten Bogor Rachmat Yasin juga berdampak pada aliran dana kampanye Jokowi. Seperti kita tahu, Jokowi banyak mendapat dukungan dari para taipan Tionghoa (Naga), termasuk geng Tommy Winata dan Ciputra Group. Sehingga dibukanya kasus suap Rachmat Yasin otomatis akan menunda kelanjutan pengembangan properti daerah Jonggol. Rencana investasi Sentul City dan Ciputra tentu akan terhambat. Bagi Sentul City, dengan dibukanya kasus ini, izin alih fungsi lahan hutan untuk properti tak akan diperoleh. Maka, proyek properti geng Tommy Winata melalui Sentul City di Jonggol akan terganjal. Artinya potensi pemasukan geng Tommy Winata akan berkurang.

Itulah kenapa saya bilang kasus suap Rachmat Yasin dan Sentul City ini merupakan pesan kedua dari Abraham Samad kepada Jokowi dan PDIP. Setidaknya dua dari donatur Jokowi, yakni geng Tommy Winata dan Ciputra akan terganjal potensi bisnisnya di Jonggol. Jadi kasus suap Rachmat Yasin dan Sentul City ini merupakan pukulan dari Abraham Samad kepada Jokowi sekaligus Jusuf Kalla.

Tak berhenti sampai disitu. Abraham Samad melalui KPK juga membuka 1 kasus terbaru yaitu korupsi Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Walikota Makassar Ilham Arief diduga menyelewengkan uang PDAM Makassar senilai Rp 38,1 miliar.

Bagaimana kasus ini bisa berhubungan dengan manuver Abraham Samad untuk menjegal Jusuf Kalla?

Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin merupakan orangnya Jusuf Kalla. Semula, Ilham Arief Sirajuddin adalah politisi partai Golkar di Makassar. Namun pada tahun 2010, seiring dengan perpecahan Aburizal Bakrie dengan kelompok senior Golkar, Ilham Arief pindah ke Partai Demokrat. Meski berlabuh di Partai Demokrat, Ilham Arief tetap menjadi orangnya Jusuf Kalla.

Foto Iklan Kampanye Ilham Arief Sirajuddin dan Jusuf Kalla. Sumber : tribunnews.com

Foto Iklan Kampanye Ilham Arief Sirajuddin dan Jusuf Kalla. Sumber : tribunnews.com

Foto ini memperlihatkan dukungan kuat Ilham Arief Sirajuddin kepada Jusuf Kalla untuk menjadi Presiden, meski ia anggota Partai Demokrat. Sebagai Ketua tim PSM Makassar, Ilham Arief juga meluncurkan Liga Jusuf Kalla pada 2012.

Sejak terpilihnya Aburizal Bakrie sebagai Ketum Golkar, perpecahan antara Ical dengan Jusuf Kalla memang memanas. Jusuf Kalla menggalang kekuatan Indonesia Timur untuk menggoyang segala aktivitas Ical dan Golkar. Mungkin dalam benak Jusuf Kalla, Ical boleh merebut Golkar, tapi jangan harap Indonesia Timur mendukung Ical.

Ketika PSSI digoyang oleh LPI, PSM Makassar dan PSSI Sulsel juga termasuk kelompok yang membangkang terhadap PSSI pusat yang dikuasai Bakrie. Ketua PSSI Sulsel adalah Abadi Sirajuddin, kerabat dari Ilham Arief Sirajuddin.

Ketika Ketum Kadin Suryo Bambang Sulisto digoyang oleh Kadin Tandingannya Oesman Sapta, seluruh Kadin Indonesia Timur mendukung Oesman Sapta. Ketum Kadin Suryo Bambang Sulisto juga menjabat sebagai Komisaris Bumi Resources (BUMI) alias orangnya Ical. Sementara dukungan Kadin Indonesia Timur ke Kadin Tandingannya Oesman Sapta, disokong oleh Jusuf Kalla.

Bahkan ketika Pilkada Sulawesi Selatan, Ical menjagokan Syahrul Yasin Limpo agar tetap menjabat Gubernur Sulsel. Sementara Jusuf Kalla menjagokan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang ikut mencalonkan jadi Gubernur Sulsel.

Serupa dengan strategi menggagalkan Djan Faridz, Jusuf Kalla menyewa konsultan yang sama untuk menjadi timsesnya Syahrul Yasin Limpo. Agenda utamanya adalah menghancurkan timses Syahrul Yasin Limpo dari dalam. Sayangnya, upaya Jusuf Kalla menghancurkan Syahrul Yasin Limpo dari dalam gagal. Adik Syahrul mengetahui gelagat konsultan sewaan Jusuf Kalla untuk menghancurkan timses dari dalam. Adik Syahrul langsung mengusir konsultan tersebut dan membentuk timses baru. Gagalnya operasi penyusupan konsultan sewaan Jusuf Kalla itu membuat Syahrul Yasin Limpo kembali memenangkan kursi Gubernur Sulsel.

Namun kegagalan Ilham Arief menangkan kursi Gubernur Sulsel di Pilkada Sulsel 2013 tak membuat Ilham Arief dibuang oleh Jusuf Kalla. Jusuf Kalla tetap memproyeksikan Ilham Arief untuk menjadi Gubernur Sulsel 2018 setelah habis masa jabatannya sebagai Walikota Makassar pada 2014. Jusuf Kalla juga telah menyiapkan pengganti Ilham Arief sebagai Walikota Makassar, yakni Danny Pomantho.

Danny Pomantho baru saja resmi menjabat Walikota Makassar menggantikan Ilham Arief Sirajuddin yang habis masa jabatannya.

LIhat berita ini :

Sembako DIA (Danny Pomantho dan Syamsul Rizal) Berisi Foto

Jusuf Kalla dan Ilham Arief Sirajuddin

Sembako DIA Berisi Foto JK dan Ilham Arief Sirajuddin

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Kecurangan kandidat calon wali kota Makassar Nomor urut 8 Danny Pomantho-Syamsul Rizal (DIA) ditangkap oleh panwaslu dan masyarakat, dan jumlah sekitar 3.000 paket dengan mobil yang bermuatan sekitar 3
Ton.

Bahkan dalam sembako yang diamankan di kantor Panwaslu Makassar, Jalan Toddopuli, yang diamankan oleh Panwaslu berserta warga, dalam paketan sembako tersebut terlampir selebaran, dengan foto dan testimoni mantan presiden RI
ke 5 Jusuf Kalla (JK) dan wali kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dan atribut pasangan calon nomor urut 8.

“Iya pak saya bawa sembako ini dari Jalan Tinumbuh menuju ke Batu Putih posko pemenangan DIA, dan jumlahnya 3.000 paket,” jelas Afi (50), sopir truk bernomor polisi DC 9457 AA, yang mengangkut sembako kandidat nomor urut 8 saat dikonfirmasi usai diperiksa di kantor panwas, Jumat (13/9/2013) dini hari.

Sembako yang terdiri dari minyak goreng, gula, beras akan disuplai di salah satu kecamatan di Kota Makassar. Saat ini barang bukti dan sopir truk tersebut, diamankan di kantor panwaslu untuk diperiksa.

Sementara itu salah satu warga yang ikut mengamankan sembako pasangan nomor urut 8 Danny Pomanto-Syamsul Rizal mengatakan mobil tersebut keluar dari posko pemenangan DIA, di Jalan Putih, ke Ratulangi kemudian melewati Landak kemudian lewati Jalan Veteran dan akhirnya diamankan di Jalan Veteran Utara. “Iya kami memang membuntuti kecurangan yang akan dilakukan kandidat nomor urut 8 dan akhirnya diamankan di Jalan Veteran Utara, tepatnya di depan Jalan Baronan,” jelas Gatot, warga yang mengamankan sembako pasangan calon nomor urut 8. TRIBUNNEWS

Dalam berita tersebut diungkap bahwa pada masa kampanye Calon Walikota Makassar Danny Pomantho, ditemukan kecurangan. Dalam sembako yang dibagikan berisi foto Jusuf Kalla dan Ilham Arief Sirajuddin. Masa kampanye untuk kursi Walikota Makassar berlangsung bersamaan dengan masa kampanye Gubernur Sulsel. Adanya foto Ilham Arief Sirajuddin dalam kampanye Danny Pomantho tentu untuk membantu kampanye Ilham Arief maju ke Gubernur Sulsel. Dan adanya foto Jusuf Kalla dalam sembako yang sama, tentu berkaitan dengan kampanye Jusuf Kalla untuk ajang Pilpres 2014.

Seperti juga terlihat pada foto kampanye yang saya tampilkan di atas yang mencantumkan Jusuf Kalla Presidenku pada kampanye Ilham Arief Sirajuddin. Terlihat bukan konektivitas antara pertalian kuat Danny Pomantho, Ilham Arief Sirajuddin dan Jusuf Kalla.

Tentunya, dibukanya kasus korupsi Ilham Arief Sirajuddin akan berpengaruh pada kekuatan Jusuf Kalla di Indonesia Timur. Sebagai mantan Walikota Makassar, mantan Calon Gubernur Sulsel, Ilham Arief memiliki jejaring kuat di Indonesia Timur. Dibukanya kasus korupsi PDAM Rp 38,1 miliar tentu saja akan mengganjal Ilham Arief Sirajuddin, juru kampanye terbaik Jusuf Kalla saat ini di Indonesia Timur.

Jelas sekali terlihat kasus korupsi Walikota Makassar Ilham Arief adalah pesan ketiga Abraham Samad kepada Jokowi dan Jusuf Kalla.

Saya tidak katakan bahwa ketiga kasus itu direkayasa oleh Abraham Samad. Korupsi memang ada di ketiganya, Hadi Purnomo – BCA, Rachmat Yasin – Sentul City, juga Walikota Makassar – PDAM. Hanya saja, Abraham Samad memainkan timing dibukanya kasus tersebut untuk kepentingan pribadi beliau menjadi Cawapres Jokowi.

Dan benar saja, setelah tiga kasus ini dibuka KPK, nama Abraham Samad kembali masuk dalam bursa Cawapres Jokowi. Setelah sebelumnya sempat dicoret, nama Abraham Samad kini berada di peringkat pertama mengalahkan Jusuf Kalla dalam bursa cawapres Jokowi.

Melihat cara-cara yang dipraktikkan oleh Jusuf Kalla dan Abraham Samad dalam memperebutkan kursi Cawapres Jokowi, mana lebih layak?

Saya pribadi sempat ditanya oleh Mr. A (informan saya dalam PDIP yang berada di lingkar dalam Megawati). Saya jawab, tak ada yang layak di antara Jusuf Kalla maupun Abraham Samad untuk menjadi Cawapres Jokowi.

Saya lebih menyukai apabila Jokowi didampingi oleh Puan Maharani atau Ryamizard Ryacudu. Seperti kita ketahui, Jokowi masih hijau dalam perpolitikan, apalagi pergaulan global. Ada kepentingan asing, AS dan taipan Tionghoa (Naga) yang sangat kuat tak dapat dipungkiri ada di belakang Jokowi. Saya melihat Jokowi tak akan mampu berdikari menghadapi tekanan asing, AS maupun taipan Tionghoa (Naga) itu. Kecuali Jokowi didampingi oleh Puan Maharani yang berdarah Sukarno, atau didampingi Ryamizard Ryacudu dari kelompok TNI.

Seperti saya tekankan dalam tulisan-tulisan terdahulu, saya percaya sepenuhnya pada nasionalisme Megawati, tapi belum bisa percaya pada nasionalisme Jokowi. Oleh karena itu, apabila memang Jokowi yang akan menang, jangan sampai ia dikelilingi orang-orang yang akan menjual negara ini. Jokowi tak layak didampingi pedagang-pedagang macam Abraham Samad maupun Jusuf Kalla.

Jokowi hanya layak didampingi oleh Puan Maharani atau Ryamizard Ryacudu.

Jokowi hanya layak didampingi oleh Puan Maharani atau Ryamizard Ryacudu.

Sekian untuk hari ini. Mari kita simak kelanjutannya.

(Disalin dari Kompasiana 13 Mei 2014)

Raden Nuh


Filed under: Nasional, Pilpres, Politisi Busuk

Tersangka Udar Pristono Seret Jokowi

$
0
0

Jakarta – KabarNet: Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta, Udar Pristono, meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut bertanggung jawab dalam kasus yang menjeratnya. Dia beralasan, rencana pengadaan bus sudah melalui proses struktural kelembagaan. “Ini proyek sudah melalui persetujuan dari atas, Pak Gubernur. Tapi Pak Gubernur di sini bukan pribadi, tapi pemerintahan. Ada DPRD juga di sini. Ini struktural dari atas ke bawah, dari RPJMD,” kata Udar di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa 13 Mei 2014.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta ini mengungkapkan, seluruh pejabat Balai Kota di berbagai tingkatan mengetahui ihwal pengadaan bus Transjakarta ini. “Ini adalah program pemerintah. Ini dilakukan secara struktural, gubernur, SKPD, dan DPRD. Seluruh instansi Pemerintah Provinsi DKI mengetahui ini,” ujarnya.

Dia berharap Pemprov DKI bisa membantu menyediakan bantuan hukum atas kasus pengadaan Bus Transjakarta yang menjeratnya itu. “Saya kan baru kemarin ditetapkan menjadi tersangka, jadi akan bawa penasihat hukum. Tapi kalau Pemprov tidak menyediakan (bantuan hukum), Kejaksaan yang akan menyiapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Ucok Sky Khadafi, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait kasus bus berkarat TransJakarta dan BKTB.

Ucok berpendapat, korupsi pengadaan bus di Dinas Perhubungan tidak mungkin tidak diketahui oleh Jokowi selaku pimpinan tertinggi di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta. “Korupsi yang terjadi dalam kasus bus ini pasti dilakukan berjamaah. Karena itu, Kejagung harus bisa mengusut orang-orang yang terlibat. Kejagung juga harus segera memanggil Jokowi,” kata Ucok, Senin 12 Mei 2014, seperti dikutip Kompas.com.

Selain itu, Ucok juga meminta agar mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono lebih terbuka terhadap penyidik saat pemeriksaan. Menurutnya, Pristono tak boleh hanya diam. Jika diam, hal ini akan membuat publik menganggapnya sebagai dalang utama korupsi bus asal Tiongkok itu. “Pristono harus terbuka. Kalau dia menutup diri berarti dia hanya akan mempermalukan dirinya dan keluarganya sendiri. Kalau dia hanya diam saja, maka dia akan divonis publik sebagai koruptor bus transjakarta,” tukasnya.

Seperti diketahui, kemarin Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pengadaan Bus Transjakarta. Mereka adalah mantan Kadishub DKI Udar Pristono serta Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.

Sebelumnya, Kejaksaan menetapkan pegawai negeri sipil (PNS) Dishub DA sebagai tersangka. DA adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway dan ST sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. [KbrNet/Okezone]


Filed under: Hukum, Kriminal, Maling Uang Rakyat

Terbukti Korupsi, Ehud Olmert Divonis 6 Tahun Penjara

$
0
0

Yerusalem – KabarNet: Mantan Perdana Menteri Israel Ehud Olmert dihukum enam tahun penjara dan denda uang 289 ribu dolar AS karena terbukti menerima suap terkait pembangunan sebuah real estate. Suap diterima saat Olmert menjabat Walikota Yerusalem.

Vonis terhadap Olmert disampaikan Pengadilan pada Selasa 13 Mei 2014. Atas putusan tersebut, Olmert menjadi mantan Kepala Pemerintahan Israel pertama yang dipenjara.

Pengadilan Distrik Tel Aviv menilai Olmert menerima suap sebesar 500 ribu shekel atau sekira 145 ribu dolar AS dari pengembang apartemen Holyland. Kantor berita BBC melaporkan Olmert dihukum bersama sepuluh orang pejabat pemerintah lainnya dan seorang pengusaha.

Hakim memerintahkan Olmert melapor ke penjara pada 1 September secara efektif dan memberikan waktu bagi pengacaranya untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung Israel.

Hakim David Rozen mengatakan suap yang diterima Olmert telah mencemari sektor publik dan menyebabkan struktur pemerintahan runtuh. Ia menambahkan orang yang menerima suap menimbulkan perasaan jijik dan menyebabkan masyarakat menganggap lembaga negara sebagai pengkhianat karena telah mengkhianati kepercayaan publik yang diberikan kepadanya.

Olmert menjabat sebagai perdana menteri pada periode 2006-2009 dan mengundurkan diri dari jabatannya karena kebingungan atas tuduhan korupsi yang banyak dilayangkan kepadanya. [KbrNet/JPNN)


Filed under: Dunia, Kriminal, Maling Uang Rakyat

Korut: Obama Seperti Monyet Afrika

$
0
0

Pyongyang – KabarNet: Kantor berita resmi Korea Utara, Korean Central News Agency (KCNA), disebut telah mengeluarkan artikel berbau rasis terhadap Presiden Amerika Serikat Barrack Obama. Dalam salah satu artikelnya yang tidak diterjemahkan dalam bahasa Inggris, Obama disebut sebagai “monyet hitam”.

Dilaporkan Sky News, Jumat, 9 Mei 2014, artikel ini dibuat sebagai komentar atas kunjungan Obama ke Korea Selatan pada 2 Mei lalu. KCNA menulis, ”Park (Presiden Korsel) telah memberikan pernyataan bodoh. Dia kembali mengundang monyet hitam penguasa AS ke Korsel.”

Tidak seperti artikel kebanyakan, artikel ini tidak diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris. Hingga akhirnya artikel ini ditemukan oleh Josh Stanton, seorang aktivis HAM yang gencar menulis soal kekejaman dan pelanggaran HAM di Korut.

Selain KCNA, media NK News juga menuliskan hal serupa. Mereka menyatakan jijik kepada Obama saat berada di Korsel. “Saat saya melihat dari dekat, saya menyadari dia terlihat seperti monyet asli Afrika yang berwajah hitam, mata abu-abu, hidung cekung, serta mulut dan telinga yang gemuk kasar berbulu.”

Komentar itu dikutip NK News berdasarkan penuturan pekerja Korut. Padahal, di Korut, komentar warga dilarang untuk dikutip. Dan jika memang dikutip seperti itu, diduga kuat bahwa pernyataan mereka sebenarnya hanya dicekoki oleh pemerintah.

Tidak hanya menghina Obama, artikel tersebut juga menyerang Presiden Korsel. Mereka menyebut Park Geun-hye sebagai “pelacur tua”.

Source: Tempo.CO


Filed under: Dunia, Moralitas, Pelecehan

Undangan Terbuka: Gerakan Anti Kejahatan Cukong

$
0
0

UNDANGAN TERBUKA

Generasi Cinta Negeri (GENTARI), mengajak para Aktifis, Elemen Pemuda/i, Organisasi Kemasyarakatan dll, yang peduli akan nasib bangsa, untuk berpartisipasi dalam acara:

TEMU DISKUSI LINTAS AKTIVIS/ ORMAS

Tema
KONSOLIDASI KEBANGSAAN

PENGGALANGAN GERAKAN ANTI KEJAHATAN CUKONG

Narasumber: Akademisi, Tokoh Aktivis, Mantan Purn TNI dll

Tempat: Caffe Galeri Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat

Waktu: Rabu, 14 Mei 2014, Jam 13.30 WIB – s/d selesai

Pelaksana: PRESIDIUM MERAH PUTIH

Partisipasi dari semua pihak sangat berarti bagi perjuangan kami,

Terima Kasih.

Jakarta, 14 Mei 2014

Generasi Cinta Negeri (GENTARI)
Jl. Tebet Timur Dalam Raya, 133 – Jakarta – Selatan.


Filed under: Info, Kabar Umat, Tokoh
Viewing all 2942 articles
Browse latest View live